Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya muslim dan ini menjadi market yang menggiurkan bagi perbankan syariah. Selain mengeluarkan produk reguler, perbankan syariah juga mengeluarkan Pilihan Kartu Kredit Syariah. Tentunya ada yang membedakan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.
Pada dasarnya kartu kredit bank syariah juga merupakan alat pengganti uang kertas yang bersifat meminjam dana dari bank secara sementara. Yang dapat digunakan untuk berbelanja dan menarik dana tunai melalui ATM, ini sama seperti dengan menggunakan kartu kredit konvensional. Namun tentu saja ada perbedaannya. Kartu kredit syariah sebagi produk dari perbankan syariah, kartu kredit syariah juga terikat dengan peraturan dan prinsip syariah. Oleh sebab itu kartu kredit syariah tentunya akan mengikuti aturan dan prinsip syariah seperti :
- Tidak ada bunga (bebas riba)
- Tidak dapat digunakan untuk suatu transaksi dengan objek yang tidak jelas
- Tidak bisa digunakan dalam transaksi yang objeknya dilarang dalam hukum islam
- Dilarang untuk praktik penimbunan
Sesuai dengan aturan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI kartu kredit syariah diperbolehkan membebankan beberapa biaya kepada nasabah yaitu, iuran tahunan, biaya tarik tunai, dan biaya ganti rugi. Komponen biaya ini akan muncul karena ada keterlambatan pembayaran yang sudah jatuh tempo seperti denda keterlambatan dan merchant fee.

Yang menjadi pembeda utama dari kartu kredit syariah adalah tidak adanya bunga seperti kartu kredit konvensional. Walaupun ada persentase dalam kartu kredit syariah, tidak lebih dari angka untuk menghitung denda bagi nasabah yang masih mempunyai utang tertunggak. Perhitungan yang disebut dengan monthly fee ini akan muncul jika nasabah masih menyisakan utang yang belum dilunasi setelah melewati masa jatuh tempo.
Karena semakin banyaknya permintaan masyarakat akan kartu kredit syariah, akhirnya perbankan syariah menerbitkan kartu kredit syariah, salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh bank BUMN yaitu Bank BNI Syariah dengan produk kartu kreditnya bernama Hasanah Card.
Keunggulan dan keuntungan menggunakan kartu kredit syariah Hasanah Card adalah bisa melakukan balance transfer saldo dari semua bank yang ada di Indonesia kecuali BNI dan dapat dicicil 0% selama 12 bulan. Sebenarnya yang menjadi perhatian utama bagi nasabah pada saat ingin membuat kartu kredit adalah soal pembiayaannya. Dan Hasanah Card ini memiliki rincian pembiayaan yang cukup jelas, seperti :
- Apabila Anda terlambat dalam membayar tagihan, maka tidak akan dikenakan denda.
- Biaya tahunan hanya sebesar Rp 120.000
- Biaya tahunan untuk kartu tambahan sebesar Rp 60.000
- Jika Anda terlambat membayar tidak ada biaya admin
- Anda bisa membayar tagihan setiap bulannya minimum 10% dari total tagihan yang ada.
Rincian pembiayaan tersebut diatas tentunya sangat menguntungkan jika dibandingkan dari kartu kredit biasa. Dan yang membedakan yang cukup jelas adalah dari segi bunga. Untuk produk kartu BNI Syariah Hasanah Card Classic, Anda tidak akan dikenakan bunga tetapi terdapat biaya admin yang besarnya sudah ditentukan oleh pihak bank BNI Syariah. Jika Anda tidak ingin dikenakan biaya admin, tentunya Anda harus selalu membayar tagihan secara penuh, agar Anda tidak terkena biaya bulanan. Anda bisa menggunakan Hasanah Card untuk transaksi di berbagai tempat yang memiliki logo MasterCard dan juga ATM dengan logo CIRRUS.
Dan yang paling penting menggunakan kartu kredit syariah Anda terbebas dari riba, karena Hasanah Card menggunakan sistem syariah yaitu menggunakan akad syariah sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu :
Akad Kafalah, BNI Syariah sebagai penerbit kartu kredit menjadi penjamin bagi pemegang Hasanah Card apabila terjadi transaksi kepada merchant maupun melakukan penarikan tunai.
Akad Qardh, BNI Syariah berperan sebagai pemberi pinjaman ke pemegang kartu Hasanah Card dari berbagai transaksi yang dilakukan melalui kartu ini.
Akad Ijarah, BNI Syariah memiliki peran sebagai penyedia jasa sistem pembayaran. Untuk itu nasabah akan dikenakan biaya annual membership fee.
Jika Anda ingin mengajukan kartu kredit syariah Hasanah Card, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan umumnya, yaitu :
- Anda memiliki usia antara 21 – 65 tahun
- Untuk kartu tambahan, usia minimum 17 tahun
- Memiliki pendapatan paling sedikit Rp 25 juta pertahunnya
- Baik WNI maupun WNA bisa mendaftar kartu kredit syariah ini.
iB Hasanah Card tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan Syariah dan juga tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf). Pemegang iB Hasanah Card harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya. Demikianlah ulasan mengenai kartu kredit syariah iB BNI Hasanah Card. Untuk informasi atau penjelasan Pilihan Kartu Kredit Syariah lainnya sebagai perbandingan, Anda dapat mengikuti informasinya melalui CekAja.com.
https://www.cekaja.com/kartu-kredit/news/165385-pengertian-dan-fungsi-kartu-kredit-pemerintah.html