E-Filing online adalah salah satu layanan perpajakan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu peningkatan layanan perpajakan untuk wajib pajak di Indonesia. Adanya layanan berbasis aplikasi tidak hanya memudahkan wajib pajak untuk emmenuhi kewajibannya pada negara, akan tetapi juga menambah efisiensi petugas pajak dalam hal keamanan data.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan yang menjadi mitra resmi. Layanan e-Filing yang telah terintegrasi dalam layanan DJP Online yang dapat Anda akses melalui Klikpajak.id.
Tidak hanya efisien dan mudah, berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika melaporkan pajak menggunakan layanan e-Filing. Berikut ini beberapa manfaat menggunakan e-Filing online:
- Mempermudah proses perekaman data SPT ke dalam database DJP
- Mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan yang harus wajib pajak alami ketika ke KPP Pratama
- Mengurangi antrian panjang di KPP Pratama saat masa pelaporan pajak, serta mengurangi beban pekerjaan saat memproses penerimaan SPT.
- Mengurangi banyaknya berkas fisik, baik itu formulir SPT maupun dokumen pendukungnya.
- Mengurangi risiko hilang atau rusaknya dokumen tersebut saat diarsipkan.
Penting bagi wajib pajak menggunakan layanan e-Filing karena dapat melaporkan SPT dengan cepat dan real time, dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi internet. Anda juga dapat memantau status pelaporan secara online dengan mudah. Layanan e-Filing memiliki tampilan yang ramah pengguna dan bebas biaya.
Sebelum menggunakan e-Filing, Anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk dapat registrasi. Anda bisa mendapatkan EFIN ini dengan mendatangi KPP terdekat secara langsung. Jika Anda memiliki badan usaha atau perusahaan, daftar ke situs DJP online dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan EFIN.
- Kemudian Anda dapat menggunakan e-Filing dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman e-Filing melalui Klikpjak.id
- Isi nomor EFIN dan NPWP lalu klik verifikasi
- Jika data yang dimasukkan benar, nama Anda atau badan usaha akan muncul
- Isi email, nomor hp aktif dan yang digunakan, buat password, lalu simpan
- Anda sudah dapat lapor pajak secara online
Karena adanya pembatasan sosial skala besar akibat pandemi COVID-19, DJP telah menutup seluruh kantor pelayanan tatap muka berbagai tingkatan selama sementara waktu demi mendukung pencegahan penyebaran virus Corona. Karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengurus seluruh aktivitas perpajakan dari rumah, baik prinbadi maupun badan. Dengan begitu wajib pajak tetap dapat lapor dan bayar pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Apakah Anda sudah lapor pajak menggunakan e-Filing? Anda dapat menggunakan aplikasi layanan pajak untuk pelaporan pajak online melalui Klikpajak dari Mekari. Untuk informasi lebih jelasnya Anda bisa mengunjungi website Klikpajak.id .