Pemungutan Suara Ulang Akan Dilakukan di 24 TPS PILKADA Kota Cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Cirebon, Jawa Barat memastikan akan melakukan Pemungutan suara ulang di 24 TPS pada 22 september 2018 . Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan kasus sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menemukan pembukaan kotak suara ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelurahan. Seharusnya pembukaan kota suara harus di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan dihadiri oleh para saksi dari masing-masing kontestan. Karena hal ini MK menyatakan telah terjadi pembukaan perolehan suara ilegal di 24 tempat pemilihan suara pada pemilihan Wali Kota Cirebon.

Demi memberi kepastian hukum, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK No.8/PHP.KOT-XVI/2018 yang dibacakan di Jakarta, Rabu (12/9/2018) memerintahkan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah purusan diucapkan. Pemungutan suara ulang akan diadakan di 24 TPS. MK mengakui bahwa pembukaan kotal suara di tingkat PPS tidak membuat perubahan perolehan suara masing-masing paslon. Tetapi MK menyatakan pembukaan kotak suara di PPS tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan UU PILKADA.

Adapun 24 TPS itu adalah TPS 16 Kelurahan Drajat, TPS 15 kelurahan Drajat, TPS 15 kelurahan Kesambi di Kecamatan Kesambi. Kemudian TPS 3, 5,6,11,12, 14, 15,16,17,18,19,20,22,23,24,25, 27,28 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan. TPS 15 kelurahan Panjunan dan TPS 16 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk dan terakhir TPS 10 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan.

Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyebutkan MK meminta pihak KPU kota Cirebon untuk menggelar Pemungutan suara ulang di 24 TPS yang tersebar di 4 kecamatan tersebut. Emirzal menyebutkan total DPT dari 24 TPS yang mengikuti pemungutan suara ulang sebanyak 8.515 DPT. Menurut Emirzal, KPU telah memesan surat suara di Solo. Surat suara itu ditambah 2,5 persen dari total DPT. Jadi sekitar 8.738 surat suara. Pilwalkot kemarin masih ada sekitar 2000, kekurangannya tinggal 6000 an lagi.

Sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 dimohonkan oleh pasangan Bamunas Boediman-Effendi Edo. Penggugat sebenarnya meminta untuk membatalkan hasil pemungutan suara di 73 TPS kita Cirebon. Namun MK hanya mendapati pelanggaran pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu  3 TPS Kecamatan Kesambi, 18 TPS Kecamatan Kejaksan, 2 TPS kecamatan Lemahwungkuk dan 1 TPS kecamatan Pekalipan.

 

 

 

Scroll to Top