Apakah Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Jawaban dari MUI

Apakah vaksin dapat membatalkan puasa yang sedang dijalani seseorang? Mengingat Ramadhan saat ini telah ada di hadapan mata dan barangkali akan banyak masyarakat yang menjalani vaksinasi. Apalagi vaksin booster jadi salah satu syarat untuk dapat melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. Yuk, temukan jawabannya pada ulasan ini!

Suntik vaksin booster merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap pandemi Covid-19. Suntik booster itu sendiri adalah tahap ketiga dari serangkaian kegiatan program vaksinasi Covid-19. Guna dapat memperoleh booster ini anda mesti telah melengkapi dua dosis sebelumnya dengan jangka waktu 6 bulan sesudah melakukan vaksinasi kedua.

Pemerintah sudah memutuskan untuk melaksanakan pemberian vaksin booster atau suntikan vaksin dosis ketiga yang dimulai pada 12 Januari 2022 lalu.

Vaksin bisa membatalkan puasa ataukah tidak? Ini selalu jadi pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. Karena mereka tidak ingin ibadah puasa menjadi terganggu akibat hal itu.

Menanggapi hal itu, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya unjuk bicara. Ia mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan fakwa yang menerangkan kalau vaksinasi itu tak membatalkan puasa.

“Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi,” jawabnya.

Kok tidak batal? Apa alasannya? Mengenai pertanyaan vaksin bisa membatalkan puasa atau tidak, Amirsyah mengutarakan dua alasan kenapa vaksin tak membatalkan ibadah puasa. Alasan tersebut diantaranya:

Vaksin tak masuk dari rongga yang bisa membatalkan ibadah puasa.

Adanya hajat yang kita perlukan untuk menjaga kesehatan fisik.

“Pertama, lantaran vaksin itu tak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang terdapat hajat yang kita perlukan untuk menjaga kesehatan fisik kita,” paparnya.

Ketentuan tentang vaksin membatalkan puasa ataukah tidak, telah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 pada waktu puasa. Dengan hadirnya program vaksinasi Covid-19 dan booster, umat Islam dianjurkan tetap mengikuti program vaksinasi ketika puasa untuk mencegah penularan Covid-19.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir di website resmi MUI.

Boleh Melakukan Vaksin Asal Saja …….

Umat Islam yang ingin melakukan vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular saat tengah berpuasa, hukumnya ialah tidak dilarang alias boleh. Asalkan tak menyebabkan bahaya (dharar). Walau fatwa itu memperkenankan melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan sebaiknya pemerintah pun memerhatikan keadaan umat Islam yang tengah menunaikan puasa.

Di samping mengetahui apakah vaksin membatalkan puasa ataukah tidak, masyarakat pun penting meengetahui manfaat vaksin. Menurut Prof Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, menjelaskan bahwa tujuan atau manfaat dari vaksin ialah untuk menambah imunitas tubuh.

Untuk anda yang selama ini masih merasa bingung mengenai apakah melakukan vaksinasi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, jawabannya ialah tidak. Mudah-mudahan anda dapat mengerti penjelasan di atas dan segera melakukan vaksinasi.

Scroll to Top