Membayar pajak menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap warga negara. Dengan adanya perkembangan teknologi, pemerintah melakukan adaptasi pada sistem digital atau online pada metode pembayaran pajak di Indonesia, salah satunya dengan menciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) E-Billing Pajak Online , yang merupakan inovasi yang akan memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Dengan adanya inovasi ini adalah salah satu cara membayar pajak agar tidak ribet, karena banyak alasan yang menyebabkan wajib pajak sering menunda pembayaran pajak atau terlambat membayar pajak. Dengan inovasi E-Billing pajak online akan mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak. E-Billing pajak adalah cara pajak online yang dilakukan secara elektronik terlebih dahulu untuk membayar pajak dan sistem ini sudah resmi diberlakukan sejak 1 januari 2016 dan telah berfungsi hingga kini.
E-Billing pajak memiliki manfaat terutama bagi perusahaan seperti:
- Untuk menghindari kesalahan pencatatan yang dilakukan secara manual. Sehingga data transaksi perusahaan yang tersajikan valid.
- Data hasil transaksi langsung terekam oleh DJP dengan catatan waktu yang pasti. Sehingga dapat mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian.
- Memudahkan dalam membayar pajak yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Wajib pajak tidak perlu repot membawa berkas dan antri berjam-jam di bank dan KPP. Cukup dengan penuhi kewajiban perpajakan di depan layer computer kantor dengan mudah, fleksibel dan praktis.
Sistem E-Billing memang terbukti memiliki banyak kelebihan. Bemacam dokumen dan data perpajakan Anda yang berhubungan dengan prasyarat penggunaan aplikasi pajak online tersimpan dengan rapi secara digital pada sistem e-Billing. Manfaatkan fasilitas E-Billing pajak melalui situs resmi DJP Online atau ASP yang sudah disahkan oleh DJP. Salah satu aplikasi perpajakan yang dapat dijadikan mitra Anda dalam urusan seputar masalah pajak dan pembayaran pajak adalah Klikpajak by Mekari.
Berikut ini 3 kelebihan aplikasi perpajakan E-Billing pajak dari Klikpajak:
- Akurat
Sistem e-Billing ini membantu Anda untuk meminimalisasi kesalahan akibat pencatan transaksi yang biasa dilakukan secara manual. Sistem ini dapat mengisikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) Anda secara otomatis dan akurat berdasarkan record atau rekaman transaksi perusahaan Anda berupa PPh Pasal 21, PPh Final 0,5%, PPN dan sebagainya.
- Terintegrasi
Aplikasi pajak online, E-Billing telah terintegrasi dengan Bank Persepsi dan aplikasi hitung PPh, PPN, e-Filing, dan e-Faktur. Dan Anda pun tidak perlu lagi menginput data perpajakan berulang kali dan merepotkan. Melalui Klikpajak, kode billing perusahaan dan pembayaran pajak online menjadi lebih efisien, mudah dan murah.
- Transaksi Real Time
Setelah selesai melakukan pembayaran pajak perusahaan secara online, semua transaksi yang Anda lakukan langsung terekan di dalam sistem DJP dan kas negara. Dan Anda akan menerima bukti Pembayaran Negara (BON) dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Dan Anda perlu memastikan keasliannya dengan teliti.
Melalui fitur E-Billing dalam aplikasi perpajakan Klikpajak bisa menjadi pilihan Anda dalam cara bayar pajak online yang memudahkan dan praktis. Anda tidak perlu antri di kantor pajak, teller bank atau kantor pos sambal membawa berkas. Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak, jangan lupa untuk menyiapkan data-data yang diperlukan. Dengan menggunakan layanan aplikasi Klikpajak, Anda akan mudah melakukannya. Percayakan pada Klikpajak dalam menyelesaikan segala kewajiban perpajakan perusahaan Anda.