Bahtsul Masail merupakan salah satu metode pengambilan keputusan hukum Islam yang digunakan dalam Nahdlatul Ulama (NU), sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Metode ini dipergunakan untuk membahas permasalahan-permasalahan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan hukum Islam. Bahtsul Masail sering diadakan dalam bentuk majelis ilmiah, forum diskusi, atau pertemuan lainnya.
NU sebagai organisasi Islam yang memegang teguh ajaran Islam menekankan pentingnya proses penalaran dan konsultasi dalam pengambilan keputusan hukum. Bahtsul Masail di NU dilakukan dengan cara diskusi kolektif antara para ulama dan ahli agama, yang didasari oleh prinsip-prinsip keadilan, kebenaran, dan kebermanfaatan bagi umat.
Metode pengambilan keputusan hukum Bahtsul Masail di NU tidak secara kaku mengikuti ijtihad dari satu tokoh atau lembaga saja, namun melibatkan berbagai ulama dan ahli agama yang memiliki keahlian di bidang hukum Islam. Sehingga, keputusan yang dihasilkan merupakan kesepakatan bersama yang memiliki dasar-dasar kajian yang mendalam dan representatif.
Bahtsul Masail di NU juga melibatkan keterlibatan langsung dari masyarakat, sehingga pengambilan keputusan hukum Islam yang dihasilkan dapat lebih relevan dengan konteks sosial dan kebutuhan umat. Proses ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Dalam praktiknya, Bahtsul Masail di NU telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan kehidupan umat. Proses pengambilan keputusan hukum yang melibatkan berbagai kalangan ini juga memiliki nilai edukasi yang positif bagi masyarakat dalam memahami ajaran Islam secara menyeluruh.
Dengan menggunakan metode Bahtsul Masail, NU terus berupaya untuk menciptakan keputusan-keputusan hukum Islam yang bijaksana, responsif terhadap konteks sosial, dan bermanfaat bagi umat. Metode ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat keberadaan NU sebagai lembaga Islam yang inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman.